01 Juni 2023

Coba Cek Yuk.....Termasuk Kriteria Apa Usaha Kamu?

Pada pembukaan Rakornas Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 22 Maret 2022, MenkopUKM menyatakan bahwa setidaknya 17,59 juta UMKM hadir dalam platform lokapasar digital atau  e-commerce. Jumlah tersebut merupakan 27% dari total populasi UMKM, yang berarti bahwa jumlah keseluruhan UMKM di Indonesia adalah sekitar 65 juta pelaku UMKM.

Dari sumber lain, pada tahun 2019 jumlah UMKM adalah sebanyak 65,47 juta unit, mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia, sementara usaha besar hanya sebesar 5.637 unit atau setara 0,01%, secara rinci dari jumlah UMKM tersebut 64,6 juta merupakan usaha mikro, sebanyak 798.679 unit merupakan usaha kecil, dan sebanyak 65.465 merupakan usaha menengah.

Lalu termasuk kriteria manakah usaha Mitra MP? untuk tahu itu, kita harus memahami dulu apa UMKM.

Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021.

Adapun kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021, adalah usaha yang memiliki modal usaha atau hasil penjualan sebagai berikut:

SKALA USAHA

MODAL USAHA*

OMZET**

Usaha Mikro

maksimal 1 milyar

maksimal 2 milyar

Usaha Kecil

> 1 milyar s.d 5 milyar

> 2 milyar s.d 15 milyar

Usaha Menengah

> 5 milyar s.d 10 milyar

>15 milyar s.d 50 milyar

*    terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, jumlah modal usaha tersebut digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

**  dari penjualan tahunan

Usaha Ultra Mikro (UMi)

Istilah Ultra Mikro muncul setelah Pemerintah melalui Kementrian Keuangan meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), di dalam laman resmi Kementerian Keuangan dinyatakan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Meskipun diterangkan bahwa Usaha Ultra Mikro (UMi) adalah usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan yang belum bisa difasilitasi perbankan, namun belum terdapat penjelasan secara rinci batasan skala usaha sebagaimana batasan pada UMKM.

Jadi sudah tahukan usaha Kamu termasuk dalam kriteria yang mana.

ARTIKEL POPULER