01 Juni 2023

Kenapa Si Harus Di BANK?

Bagaimana cara orang jaman dahulu menabung/menyimpan uang?

Kita pasti sering mendengar cerita dari orang tua kita, dari media atau sumber informasi apapun bahwa jaman dahulu itu cara kita menyimpan uang tidak sama dengan cara kita menyimpan uang hari ini.

Jaman dahulu uang dapat disimpan di dalam celengan, di dalam bambu ( karena jaman dahulu rumah-rumah warga masih banyak menggunakan bambu ), di bawah kasur, atau di tempat-tempat disekitar rumah yang menurut mereka itu adalah tempat yang bersifat rahasia dalam kata lain orang lain tidak mungkin tahu. Jika uang yang mereka simpan sudah banyak, mereka dapat membeli emas atau tanah, sawah , rumah dll sebagai aset mereka.

Namun cara-cara tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi, kenapa?

Menyimpan uang dirumah akan memiliki banyak risiko, seperti kejahatan/perampokan, risiko bencana seperti kebakaran atau dimakan rayap, atau risiko uang itu rusak lembab karena suhu ruangan. Namun kini, kita tahu bahwa ada lembaga keuangan yang dapat membantu kita untuk menabung, menyimpan uang tanpa rasa kuatir akan risiko-risiko tersebut terjadi yaitu BANK.

Apa sih Bank itu ?

Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Disini kita akan membahas fungsi bank sebagai penerima simpanan masyarakat dan kenapa kita sebagai masyarakat harus percaya untuk menyimpan uang di bank?

Alasan pertama adalah karena kegiatan usah Bank diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sehingga dengan kita tahu tujuan dari OJK,  salah satunya adalah “melindungi kepentingan konsumen “, maka kita mempunyai hak untuk melakukan pengaduan kepada OJK, jika kita merasa dirugikan oleh pihak Bank.

Alasan kedua adalah karena dana/ uang simpanan kita di Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan ikut aktif dalam memelihara stabilisasi sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Artinya, jika Bank tempat kita menyimpan uang atau menabung bermasalah maka LPS akan menjamin uang kita kembali asalkan penempatan kita mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jadi, setelah kita tahu keamanan menyimpan uang di Bank, apakah kita masih memilih untuk menyimpan uang di rumah???

Ayo menabung di Bank.

ARTIKEL POPULER