01 Juni 2023

Uang Rusak Dapat Ditukarkan

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.

  5. Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.

  6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.

  7. Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda

Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

ARTIKEL POPULER

Ada TIPS Untuk Memilih Kredit Yang Sesuai

Tahukah kalian bahwa setiap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mempunyai penawaran kredit dan strategi masing-masing yang berbeda-beda. Ada BPR yang menawarkan bunga rendah sehingga angsurannya pun ikut rendah tapi potongan biayanya besar, begitupun sebaliknya ada yang menawarkan bun...